Bataswaktu penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak (Pasal 3 ayat (3) dan pasal 7 UU No 28 TAHUN 2007 ). (ketentuan lebih lanjut diatur dalam PMK- 242/PMK.03/2014) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing
PengertianPKP. Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. - Melaporkan PPN dan PPnBM yang masih terutang. Selain itu, terdapat konsekuensi yang harus dihadapi oleh pengusaha dengan
PerhelatanAcara Keagamaan. Salah satu jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa keagamaan, dimana dalam perinciannya kegiatan yang terkait jasa keagamaan yang tidak dikenakan PPN terdiri dari: Jasa pelayanan rumah ibadah. Jasa pemberian khotbah atau dakwah. Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
Jadi Pasal 9 ayat 4b artinya memberikan ruang bagi PKP untuk melakukan restitusi PPN lebih cepat bagi PKP yang melakukan kegiatan tertentu. Artinya, perbedaan PKP Pasal 9 ayat 4b dan selain PKP Pasal 9 ayat 4b dalam hal pengembalian PPN adalah fleksibilitas bagi PKP yang sesuai kriteria untuk melakukan restitusi PPN.
SPTMasa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh PKP, dianggap lengkap. Pasal 9 Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN 1111 DM untuk Masa Pajak Januari 2011 dan sesudahnya, untuk: a. SPT Masa PPN 1111 DM yang disampaikan dalam bentuk data elektronik, SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan Lampiran SPT;
Penyerahanyang dikenai PPN harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (Penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a dan c) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. syarat tersebut sifatnya kumulatif sehingga bila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan tersebut tidak dikenai PPN.
ybiAvjS.
pengertian selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn